Senin, 15 November 2010

Hati-hati Membayar Tagihan Speedy via Akses + BPRKS Tak Sampai ke Telkom

Kejadian ini menimpa kami selaku pihak yang menggunakan jasa pembayaran Akses+ BPRKS www.aksesplus.co.id saat ada pelanggan yang kronologisnya sebagai berikut :

1. Pada tanggal 20 Oktober 2010 jam 08.55 ada pelanggan membayar tagihan speedy Nomor 0122363205*** atas nama salah seorang pelanggan kami. Transaksi lancar struk keluar bahkan kami bisa reprint struk. Satu buat pelanggan 1 buat arsip kami.

2. Tanggal 09 Nopember 2010 pelanggan tersebut komplain ke kami bahwa Speedynya diputus oleh pihak Telkom karena belum melakukan pembayaran. Padahal dia sudah membayar melalui loket kami dan menunjukkan struk. Dan struk tersebut memang yang keluar dari mesin EDC Akses+ BPRKS.

3. Kami kemudian komplen ke Sdr Deni selaku CS Akses+ Bank BPRKS di Cabang Bogor. Beberapa saat kemudian dengan entengnya Sdr. Deni menyatakan bahwa telah dilakukan koreksi pada tanggal 21 Oktober 2010. Koreksi itu sampai dengan tanggal 9 Nopember 2010 tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kami. Padahal tanggal 20 Oktober adalah ahri terakhir pembayaran tagihan.

4. Setelah kami mengecek tagihan di Bank lain dan bank BPRKS ternyata memang tagihan tersebut belum dibayar oleh BPRKS bahkan belum pernah dibayarkan oleh BPRKS, tapi entah mengapa mengapa kami bisa mendapatkan struk / resi / bukti pembayaran bahwa sampai bisa reprint. Akhirnya pelanggan mendapatkan denda Rp 12.500 dan diputuskankan akses speedy sejak tanggal 1 Nopember 2010.

5. Kami meminta agar Sdr. Deni selaku CS dan perwakilan Akses+ BPRKS menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tagihan Oktober tidak muncul lagi, malah dia menyuruh untuk melakukan pembayaran kembali. Kami tidak habis pikir mengapa struk yang keluar dari Mesin EDC Akses BPRKS tertulis "Telkom menyatakan struk ini sebagai bukti pembayaran yang syah" tapi tidak disetorkan oleh BPRKS ke Telkom, bahkan tanpa sepengetahuan dan seijin kami uangnya dikembalikan ke kami padahal struk sudah dibawa pelanggan.

Agar kejadian ini tidak terulang kami meminta dan menghimbau :
1. Masyarakat agar hati-hati dalam melakukan pembayaran tagihan terutama jika menggunakan layanan Akses+ BPRKS, karena walaupun sudah mendapatkan struk belum tentu tagihan dibayarkan oleh BPRKS. Setelah membayar lakukan pengecekan ke 147 agar lebih yakin.

2. Agar Akses+ BPRKS meminta maaf kepada pelanggan dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini dengan membayarkan kembali sesuai tagihan awal dengan segala denda dan kerugian pelanggan ditanggung pihak Akses+ BPRKS. Sehingga pembayaran bulan Nopember yang jatuh tempo tanggal 20 ini yang muncul murni tagihan Nopember tanpa adanya denda dan juga tagihan bulan Oktober. Karena pelanggan ingin tetap menikmati layanan speedy dan akan membayar tagihan bulan ini antara tanggal 15 hingga 20.

3. Agar Akses+ jangan mengkoreksi tagihan yang sudah sukses (keluar resi dan struk) untuk pembayaran Telkom Grup, apalagi jika tanggal pembayarannya adalah ahri-hari terakhir. Membatalkan/mengkoreksi tagihan pelanggan tentu akan memiliki dampak pada kepercayaan terhadap transaksi apapun yang dilakukan BPRKS, apalagi transaksi Akses+ BPRKS terkenal dengan tingkat kegagalan yang cukup tinggi.

Demikian suara konsumen ini kami sampaikan, agar pihak terkait menjadi maklum.

Salam
Sutardi
Puri Nirwana Blok BL 20 Bogor
HP. 08129950652


Sumber http://myzone.okezone.com/index.php/content/read/2010/11/09/8/3700/hati-hati-membayar-tagihan-speedy-via-akses-bprks-tak-sampai-ke-telkom