Minggu, 25 April 2010

Akses + BPR KS Melanggar Berbagai Ketentuan Perbankan

Rabu, 31 Maret 2010 | 17:57 WIB
Laporan :

Laporan: Hendra

PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM- Untuk menghindari adanya pelanggaran dalam aktivitas perbankan, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo) Riau menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada 60-an pejabat Bank Perkreditan Rakyat se- Provinsi Riau. Diklat yang diadakan selama dua hari ini membahas tentang tindak pidana perbankan, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta transparansi produk.

Ketua DPD Perbarindo Riau, Ir Safri Msi saat ditanyai Tribun seusai pembukaan diklat, Rabu (31/1) mengatakan, saat ini, tidak banyak pejabat BPR di Riau yang mengetahui tata cara penyelesaian masalah perbankan. Terutama terkait tindak pidana perbankan, PPATK, transaksi mencurigakan dan sebagainya.

Karena itu, melalui diklat ini, seluruh peserta diharap memperoleh pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah tersebut. Apalagi, diklat tersebut menghadirkan langsung narasumber yang sangat berkompeten.

Diantaranya, Kabiro Investigasi Bank Indonesia (BI), Hendrikus Ivo, Investigator Madya BI, Wiwid Puspasari, Wakil Ketua PPATK Jakarta, Bambang Permantoro, Nelson Manalu dan Tania Rianti Kamalia. Disamping itu hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Agung, Achmad Jaenuri SH.

Safri berharap, setelah mengikuti diklat tersebut, peserta mengerti apa saja modus operandi tindak pidana perbankan yang kerap terjadi. Khususnya di BPR. Sehingga, jika menemukan kasus serupa, pejabat BPR yang berwenang dapat segera mengatasinya. "Informasi yang diperoleh selama diklat sebaiknya langsung diimplementasikan. Sehingga BPR di Riau terhindar dari masalah. Baik yang disebabkan masyarakat maupun pengelola bank," kata Safri.

Banyak BPR yang tidak transparan dalam pengucuran kredit dan juga layanan perbankan maupun modus penggalangan dana masyarakan melalui PPOB misalnya, ini ternyata menjadi keprihatinan juga. Mengingat ada satu BPR yang membuka cabang dimana-mana diluar wilayah kerja dan area cabang BPR tersebut. Jadi pelanggarannya adalah bahwa untuk kasus tersebut agar segera ditindaklanjuti(ksi)

1 komentar:

  1. lihat komentar di
    http://myzone.okezone.com/index.php/content/read/2010/05/14/8/2069/akses-bprks-tolong-kembalikan-uang-saya-

    kalo emang gak profesional, gak usah bikin layanan publik, lu maunya enak sendiri, gak lu pedulikan nasib korban-2 drakula-mu.
    gak untung malah buntung melulu,
    dasar lu drakula

    BalasHapus