Kamis, 06 Mei 2010

Transaksi Online BPR KS Hanya Lancar di Bawah Jam Sembilan

Jakarta - Sejak pertama kali menjadi mitra BPR KS untuk membuka loket pembayaran online sebagaimana yang banyak diiklankan via internet atau sales. Ternyata tidak sesuai dengan apa yang diceritakan. Dalam perjalanannya cukup merepotkan para mitra. Di antaranya beberapa kejadian yang saya alami sebagai berikut:

1. Untuk transaksi menggunakan Internet Banking BPR KS bila tanggal pembayaran ternyata cukup lama dan sering time out. Pernah untuk membayar 1 tagihan PLN memakan waktu 15 menit lebih dan 5 kali gagal. Ini sering terjadi hingga saat ini. Sehingga, BPR KS sebenarnya tidak layak menyediakan layanan pembayaran secara online dengan kapasitas internet banking yang ada sekarang ini. Transaksi hanya lancar jika di bawah jam 9 dan di atas jam 1. Padahal pelanggan melakukan transaksi umumnya jam 9 sampai dengan 12.00. Sehingga, banyak pelanggan yang kecewa karena lamanya transaksi.

2. Untuk EDC dan juga fasilitas ATM bersama yang menurut marketingnya bisa digunakan ternyata sama sekali tidak bisa digunakan. Kecuali untuk cek saldo saja. Jadi, fasilitas transfer antar ATM bersama juga tidak bisa dilakukan. Sudah hampir 1 bulan seperti itu sejak saya menjadi mitra. Kalau komplain katanya jaringan ATM bersamanya bermasalah. Jadi, sama sekali tidak bisa dipakai dari awal sampai sekarang.

3. Karena sistem pembayaran melalui bank sehingga untuk bertransaksi harus menggunakan deposit baru bisa transaksi. Namun, dana yang kita kirimkan harus dikirim ke Rekening BPR KS dulu di Mandiri atau BCA baru dikreditkan ke rekening kita di BPR KS. Sebagai pengusaha kecil dengan modal terbatas tentu uang diputar antara pelanggan dan setor ke bank sehingga sering deposit. Namun, efektif deposit memakan waktu lama (dari yang dijanjikan dulu sekitar 1 jam) tidak pernah 1 jam. Sering kali malah lebih dari 1 jam. Itu pun harus berkali-kali konfirmasi baru masuk rekening.

4. Sistem kerja samanya menggunakan jangka panjang selama 4 tahun sehingga mitra terjebak dalam arti sudah terikat kontrak. Sedang layanan tidak memadai. Jika tidak ada transaksi (bukan karena tidak ada pelanggan) tapi transaksi yang lama per pelanggan sehingga pelanggan lari, maka kita kena pinalti Rp 200,000.

Terima kasih. Salam.

Sutardi
Jl Raya Cikaret No 7 Bogor
sutardibgr@gmail.com
08129950652

2 komentar: